Selasa, 10 Juli 2012

Terbatasnya Tempat Hiburan di bulan Ramadhan

0 komentar


Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI membatasi jam operasional berbagai tempat hiburan di Jakarta selama bulan suci Ramadhan. Ada beberapa tempat usaha yang harus tutup total sehari sebelum masuk bulan puasa.

Kepala Disparbud DKI Arie Budhiman mengatakan untuk tempat usaha karaoke dan live music selama bulan puasa tetap beroperasi, namun kegiatan tersebut dibatasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB.
"Khusus penyelenggara usaha klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, tutup sehari sebelum puasa hingga sehari setelah Idul Fitri 1432 H," ujar Arie, Selasa (19/6/2012) saat jumpa pers di Twins Plaza.


Arie menerangkan, usaha serupa yang berlokasi satu ruangan dengan usaha karaoke dan live music, beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan usaha yang tidak berlokasi satu ruangan dengan tempat-tempat yang disebutkan diatas, diberi waktu beroperasi mulai pukul 10.00-24.00 WIB.

"Pemberlakuan waktu operasi tempat hiburan di Jakarta sesuai aturan yang tertuang dalam Perda nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata," jelasnya.

Arie menambahkan, berbagai sanksi telah disiapkan jika ada yang melanggar. Mulai dari peringatan, ditutup sementara hingga dicabut izin usaha untuk seterusnya. 

"Jika tempat hiburan yang tahun lalu atau sebelumnya pernah melanggar dan pada tahun ini melakukan pelanggaran kembali, maka sanksi tegas siap kami keluarkan," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
.::carigue.aja::. © 2012 Thanks To DheTemplate.com |Supported by PsPrint Emeryville and homeinbayarea Feat.5tay_here[Idris Alone]
Feed facebook twitter friendfeed G+ Submit